DPRD Simalungun Bahas Progres Pengesahan Tatib dalam Paripurna
Pelapor, Eko Satriayogi Simanjuntak membacakan hasil pembahasan Tatib pada rapat Paripurna DPRD Simalungun.(f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat kelompok kerja terkait rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) di ruang paripurna, pada Kamis (30/1/25).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bona Uli Rajagukguk dan dihadiri 38 anggota dewan. Dalam sidang tersebut, Abdul Razak Siregar dan Eko Satria Yogi Simanjuntak selaku pelapor membacakan hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kelompok kerja.
Sejumlah anggota legislatif mempertanyakan progres pengesahan tata tertib tersebut, termasuk Mariono dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Anggota DPRD Simalungun Tak Dapat Kendaraan dan Rumah Dinas tapi Terima Tunjangan Kesejahteraan
"Sudah sampai mana proses yang kita sepakati ini ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara?," tanyanya dalam sidang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun, Marolop Silalahi, menyampaikan bahwa hasil pembahasan terkait kode etik dan tata tertib telah disampaikan ke pemerintah atasan.
"Sekarang masih menunggu jawaban. Tentunya nanti, bersamaan dengan pengesahan tatib ini, kita akan mendorong kembali agar segera disetujui," ujarnya.
Bona menutup rapat dengan menegaskan bahwa DPRD Simalungun akan segera menyerahkan tatib yang telah disepakati kepada pemerintah atasan.
"Tatib yang disahkan nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan dan anggota dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar selaku wakil rakyat," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Adapun taib DPRD Simalungun yang dibahas dalam sidang itu terdiri dari 21 bab dan 156 pasal, yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif ke depan.(indra/hm17)