Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Distan Simalungun Paparkan Sejumlah Syarat Pendirian Peternakan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 5, 2023 15:09
0
distan_simalungun_paparkan_sejumlah_syarat_pendirian_peternakan

Distan Simalungun Paparkan Sejumlah Syarat Pendirian Peternakan

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Menurut bidang peternakan pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan peternakan, dimana salah satunya tidak mengganggu pemukiman warga.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Resna Siboro saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/23). Ia menyebutkan, lokasi usaha peternakan yang baik adalah mempunyai jalan untuk pengangkutan pengadaan sarana dan bahan keperluan usaha maupun penjualan babi dan limbah ternak.

“Memiliki sumber air yang cukup, topografi dan drainase cukup baik, serta tidak terganggu atau mengganggu pemukiman warga,” ujar dokter hewan di Pemkab Simalungun ini.

Baca juga: Peternakan Babi Milik Oknum DPRD Simalungun Tak Miliki Izin dan Meresahkan Masyarakat

Dilanjutkan, lokasi berdirinya peternakan tidak pada daerah padat penduduk dan diperuntukkan khusus sebagai kawasan peternakan babi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah yang bersangkutan.

Selain itu, kata Resna, ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya harus disesuaikan dengan lingkungan, sehingga kotoran dan limbah tidak mencemari lingkungan sekitar peternakan.

“Jarak dari rumah ke lokasi kandang adalah 25 meter dan jalan umum 100 meter,” paparnya.

Dituturkan Resna, jenis kandang yang digunakan sekarang berbentuk ‘close house’. Ia juga menyampaikan, untuk pencegahan pencemaran dan pelestarian lingkungan perlu memiliki sarana penanganan limbah kotoran.

Baca juga: Peternakan Ayam di Tigabolon Pane Dibobol, Polisi Diharapkan Ungkap Pelakunya

Resna menambahkan, terkait pendaftaran dan perizinan pembangunan usaha budidaya peternakan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, selama 5 tahun, warga Jalan Akasia Raya, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mengeluh karena setiap hari menghirup udara berbau kotoran babi yang berasal dari salah satu peternakan di areal pemukiman masyarakat.

Salah seorang masyarakat mengaku marga Simarmata mengatakan, mereka selalu menghirup bau kotoran ternak babi tersebut, terutama saat cuaca kemarau atau sedang panas.

“Setiap panas selalu menguap, kami gak tahan menghirupnya” kata pria yang tinggal berdekatan dengan kandang peternakan, Jumat (25/8/23).

Baca juga: Peternakan Banyak, Stok Hewan Qurban di Simalungun Aman

Warga setempat juga sempat melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti.

“Pernah juga kita laporkan, tetapi mungkin karena yang punya anggota DPRD jadi sulit ditindak,” ucapnya kesal.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala DLH Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi mengaku, tidak mengetahui peternakan di Jalan Akasia Raya, Nagori Sejahtera milik siapa. Namun dirinya memastikan bahwa peternakan itu tidak memiliki izin.

“Itu saya tidak tau milik siapa, yang jelas itu tidak memiliki izin,” ucap Daniel. (indra/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan