Disdukcapil Simalungun Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadan 2025


Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan di ruang tunggu Disdukcapil Simalungun. (f: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terkait perubahan jam kerja ASN selama bulan suci.
Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarlie Sinaga, mengatakan bahwa jam pelayanan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 15.30 WIB.
"Kami menyesuaikan waktu pelayanan sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkab Simalungun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar datang sesuai jadwal layanan yang berlaku," ujar Tiarlie, Selasa (4/3/2025).
Meski terdapat perubahan jam kerja, Tiar memastikan Disdukcapil tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar warga yang datang ke kantor Disdukcapil membawa dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses administrasi.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan agar pelayanan tetap berjalan lancar selama Ramadan. (indra/hm24)