Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Dinsos Simalungun Belum Terima Surat Edaran Bansos Dihentikan Sementara

journalist-avatar-top
By
Monday, November 18, 2024 16:31
38
dinsos_simalungun_belum_terima_surat_edaran_bansos_dihentikan_sementara

dinsos simalungun belum terima surat edaran bansos dihentikan sementara

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Sosial (Dinsos) Simalungun belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Simalungun, Osnidar Marpaung, Senin (18/11/24). Meski demikian, Osnidar menyebut saat ini Dinas Sosial tidak melakukan aktivitas distribusi bansos.

“Belum ada surat dari Kementerian. Tetapi sekarang pembagian bansos sedang berhenti,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terkait kebijakan tersebut. Langkah penghentian distribusi bansos ini merupakan tindaklanjut dari usulan Komisi II DPR RI agar penyaluran bantuan dihentikan sementara waktu menjelang dan selama Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik. Usulan ini telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga : Dapat Bansos, 325 Warga Samosir Dikawal Polisi ke Dairi

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar secara nasional dengan melibatkan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Simalungun. Penundaan penyaluran bansos dinilai penting untuk menjaga netralitas dan keadilan selama proses demokrasi berlangsung.

Namun, penghentian sementara ini menuai berbagai tanggapan di masyarakat. Sejumlah penerima manfaat khawatir kebijakan ini dapat memengaruhi kebutuhan pokok mereka, terutama bagi keluarga yang sangat bergantung pada bansos.

“Satu hal baik untuk bersikap netral, tetapi kami harap distribusi bisa dilanjutkan lagi segera setelah Pilkada selesai. Bansos sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Hotdi, warga Simalungun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menerbitkan SE kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar