42 Perkara Inkracht, Kejari Siantar Musnahkan 25 Ponsel
42 Perkara Inkracht Kejari Siantar Musnahkan 25 Ponsel
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dengan perkara yang telah inkracht pada Rabu (4/12/24).
Jurist Sitepu mengatakan semua barang bukti merupakan hasil kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lapas, BNN, dan instansi terkait lainnya.
Ia mengatakan semua instasi tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan aturan hukum sesuai dengan undang-undang. Hal ini diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif di Kota Pematangsiantar.
Baca juga:Target Meleset, Kejari Siantar Belum Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Balei Merah Putih
“Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jerah, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan kamtibmas di wilayah Siantar dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Barang bukti Belman Sitindaon menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari 42 perkara yang terdiri dari 23 perkara narkotika, 10 perkara dari Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 9 perkara dari Kamtibum.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu 112,56 gram dan ganja 252,8 gram, senjata tajam (sajam) 9 buah, handphone 25 buah dan lainnya,” jelasnya. (abdi/hm17)