Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Soal Gugatan Lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Hakim Belum Siapkan Putusan

journalist-avatar-top
By
Friday, July 5, 2024 14:15
0
soal_gugatan_lahan_sma_negeri_5_pematangsiantar_hakim_belum_siapkan_putusan

Soal Gugatan Lahan Sma Negeri 5 Pematangsiantar Hakim Belum Siapkan Putusan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda pembacaan putusan gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Seyogianya, nasib sekolah yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu ditentukan, Kamis (4/7/24) kemarin.

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, hakim yang memimpin persidangan belum selesai membuat putusan. “Kemarin belum bisa dibaca putusannya karena belum siap,” kata Sayed, Jumat (5/7/24).

Baca Juga : Hardiknas 2023, Kepala Sekolah dan Guru SMA Negeri 5 Siantar Kenakan Pakaian Adat

Dilanjutkan Sayed, pembacaan putusan ditunda hingga, Kamis (18/7/24). Perkara gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang dilayangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee terhadap Pemprov Sumut dan Pemko Siantar telah berjalan setidaknya 6 bulan lamanya. Sidang perdana juga telah digelar pada November 2023 lalu.

Hingga kini PN Pematangsiantar tak kunjung memutuskan perkara lahan yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tersebut. Berbagai agenda persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan bukti surat, mendengar keterangan para saksi hingga sidang lapangan. Namun, hingga saat ini putusan belum dikeluarkan Ketua PN Siantar, Rinto Leoni Manullang yang menangani perkara itu. (gideon/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar