Satpol PP Siantar Masih ‘Malu-malu’ Tertibkan Reklame Tak Berizin
Satpol Pp Siantar Masih Malu Malu Tertibkan Reklame Tak Berizin
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar selaku penegak peraturan daerah (Perda) tampaknya masih terkesan tak berdaya dan malu-malu melakukan pembongkaran tiang media reklame yang tidak mengantongi izin yang berada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar, Pariaman Silaen mengatakan pihaknya masih akan rapat dengan dinas terkait akan hal itu. Padahal, surat teguran sudah dilayangkan Dinas PMPTSP pada pimpinan CV Evolution Adv selaku pemilik tiang media reklame tertanggal 13 Desember 2023 lalu.
“Tunggu ya. Kami masih akan rapat dulu dengan Dinas PMPTSP, Dinas PUTR, dan Dinas PRKP,” sebutnya, Rabu (3/1/2024).
Namun, Pariaman tak merinci kapan rapat akan digelar. Ia hanya mengamini pemilik tiang media reklame tidak mengindahkan surat teguran.
Baca juga: Tanpa Izin, Tiang Reklame CV Evolution di Siantar Berdiri Kokoh
“Karena pihak pemilik reklame (CV Evolution Adv) tidak mengindahkan surat teguran dari Dinas PMPTSP dan surat imbauan dari Satpol PP,” pungkas Pariaman.
Sebelumnya, tepat di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, tiang media reklame milik CV Evolution Adv berdiri kokoh tanpa mengantongi izin.
Hal itu diketahui setelah beredarnya surat elektronik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar.
Pada isi surat dinyatakan, tiang dan bagan media reklame di depan eks Kantor Samsat itu dibangun atau didirikan CV Evolution tanpa izin. Baik izin kelayakan media reklame maupun izin penyelenggaraan media reklamenya tidak ada. Surat ditandatangani langsung oleh Kadis PMPTSP Soefie M Saragih.