Ranperwal SOTK OPD Pemko Siantar Tinggal Finalisasi
Ranperwal Sotk Opd Pemko Siantar Tinggal Finalisasi
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait Struktur Organisaasi Tata Kerja (SOTK) untuk 2 Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan RSUD dr Djasamen Saragih, tinggal finalisasi.
Seperti disampaikan Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Kabag Orta) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Farhan Zamzamy, ketika dikonfirmasi MISTAR.ID di ruang kerjanya mengenai perkembangan penyusunan draft Ranperwal terkait SOTK, Selasa (1/11/22).
“Kita sudah selesai fasilitasi di biro organisasi (provinsi), saat ini sedang menunggu surat Sekda provinsi terkait dengan hasil fasilitasi. Kita sekarang sedang dalam tahap akhir draft Ranperwal terkait SOTK dan Ranperwal SOTK RSUD, jadi ada dua yang kami kirim ke bagian hukum. Jadi untuk eksaminasi awal, sudah. Tinggal difinalisasi, sebelum nanti penandatanganan,” tuturnya.
Baca juga: Evaluasi Ranperda dan Ranperwal P-APBD Siantar 2022, Pertambahan Anggaran Disoroti
Saat ditanya kapan Ranperwalnya akan ditetapkan jadi Perwal, Farhan bilang, akan diupayakan dalam minggu ini “Kami usahakan minggu ini,” ujarnya. Saat ditanya bagaimana dengan anggaran di APBD tahun 2023 yang disiapkan untuk Dinas Pemadam Kebakaran nantinya setelah dipisahkan dari Satpol PP, Farhan bilang, terkait dengan operasionalnya sudah dipersiapkan.
“Kalau terkait dengan dinas yang baru terbentuk, kayak Damkar, karena untuk rumah sakit umum itu kan hanya konsep badan layanannya saja yang dulunya sebagai UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), sekarang sebagai unit yang bersifat khusus yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan keuangan dan kepegawaiannya sendiri. Artinya RSUD sebagai kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan Dinas Pemadam Kebakaran, Farhan menyebutkan bahwa pada saat dia menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda, pihaknya sudah mempersiapkan anggaran terkait dengan operasional.
“Artinya, anggaran runtinya lah sebagai suatu dinas yang berdiri sendiri sudah dipersiapkan. Kemudian, terkait dengan anggaran kegiatannya, karena dinas tipe C, jadi ada satu sekretariat dan dua bidang, maka nanti kemudian itu bisa saja nanti di pembahasan APBD induk dianggarkan,” ujarnya.
Baca juga: Draft Ranperda APBD Siantar TA 2023 Belum Disampaikan ke DPRD
Kegiatan Pemadam Kebakaran, kata Farhan, sudah ada, karena memang Damkar selama ini sudah menjadi bidang di Satpol PP. “Hanya tinggal pengembangan dan perluasan dari penguatan fungsi mereka supaya Dinas Damkar bisa lebih mandiri, dan bisa lebih bagus kinerjanya terhadap pelayanan, khususnya pelayanan pemadam kebakaran,” ujarnya.
Keika disinggung mengenai OPD yang berubah nama, Farhan bilang, itu hanya perubahan nomenklatur, seperti Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) akan berubah berganti menjadi (PUTR) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) berubah menjadi (PKP) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (ferry/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolresta Sidak Pelayanan SPKT Polresta Deli Serdang