Progres Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Siantar Capai 85,76 Persen
Progres Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Siantar Capai 8576 Persen
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kepala UPTD Samsat Pematang Siantar Fuad Ghazali Damanik mengatakan, pihaknya masih menunggu terkait arahan apakah pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang atau tidak.
“Namun untuk progresnya sampai hari ini, besaran target yang diberikan kepada kita Rp122 miliar, sampai kemarin di tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022, kita sudah di posisi Rp104,6 miliar. Dengan persentase 85,76 persen. Itulah progresnya,” ujar Fuad diwawancarai, Rabu (9/11/22).
Fuad melanjutkan, saat ini pihaknya hanya dapat memberikan data umum persentase. Di akhir nantinya akan ada pembobotan berdasarkan potensinya.
Baca Juga:Target PKB 2022 di UPT Samsat Siantar-Simalungun Capai Rp122 M
“Kita memang hanya bisa saat ini kasih data umum persentase. Kalau untuk detail memang, di akhir ini memang akan ada pembobotan berdasarkan potensinya. Ini kan bergerak dinamis. Sampai saat ini masih on the track,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum ini karena tinggal 21 hari lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Ini momentum baik, 21 hari juga ya kalau diundur-undur enggak baik, jadi dimanfaatkanlah segera. Kami dalam waktu dekat akan rapat di Medan. UPT ini pelaksana operasional di lapangan, sudah ada bidang teknis atau unsur yang memang pengambil kebijakan untuk mempolakan sebesar apa antusias masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:Mudik Nataru, Samsat Siantar Imbau Pemilik Kendaraan Gunakan Samsat Online
“Bulan November awal ini akan jadi patokan seberapa antusias dan seperti apa langkahnya. Apalagi hitung-hitungannya makin ke sini makin detail ini. Angka-angka makin krusial, hari perhari suda makin detail di tiga bulan ini. Kan justru satu bulan terakhir pertempuran dan pertaruhan yang sangat luar biasa,” katanya lagi.
Disinggung apakah program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang atau tidak, Fuad mengaku belum mengetahuinya.
“Kita juga masih menunggu, apakah rapat teknis yang kita laksanakan salah satu poinnya itu. Apakah akan ditambah, apakah akan tetap seperti aturan yang kemarin. Intinya masih menunggu,” ujarnya.
Baca Juga:Samsat Siantar Kejar Target PKB Rp87,7 M, Pemblokiran BBN-KB Terhubung ke Situs KPK
Masih dikatakan Fuad, jika pada nantinya ada penambahan waktu, pihaknya akan menyampaikan kembali dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
“Kami sebagai pelaksana tetap menyosialisasikan. Kalau nanti berakhir, kami tetap informasikan, tapi sampai hari ini pemutihan itu akan berakhir 30 Nevember 2022,” pungkasnya. (hamzah/hm14)