Polemik NJOP Berujung ke Polisi, Notaris Siantar Sebut Kenaikan Berdampak ke Negara
Polemik Njop Berujung Ke Polisi Notaris Siantar Sebut Kenaikan Berdampak Ke Negara
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga menegaskan kenaikan Nilai Objek Pajak Bumi (NJOP) di Kota Pematangsiantar berdampak pada pemasukan yang diterima negara. Selain itu, berimbas pada pembangunan suatu daerah.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri pemeriksaan yang digelar Polres Pematangsiantar, Jumat (6/12/24). Henry mengaku dirinya hadir berkaitan dengan pengaduannya pada 18 November 2024 lalu.
“Kurang lebih 2 jam tadi diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk memberi keterangan,” katanya saat dihubungi.
Kepada penyidik, Henry menyampaikan dampak negatif yang timbul akibat masyarakat enggan melakukan transaksi resmi jual-beli tanah di hadapan notaris. Sebab, NJOP merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli, maka dikenakan pajak. Akibat pajak yang tinggi tidak menutup kemungkinan orang melakukan transaksi ‘di bawah tangan’. Kalau sudah begini, siapa yang bayar pajak ke negara?” ucapnya.
Baca Juga : NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri
“Di dalam transaksi itu, pajak penghasilan masuk ke pemerintah pusat. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masuk ke Pemko Pematangsiantar. Semisal tidak melalui notaris dalam praktiknya, mereka tidak lagi menyetor kewajiban-kewajiban ke negara,” sambungnya.
Henry khawatir praktik jual-beli itu akan terus terjadi jika kenaikan NJOP tidak dikaji ulang kembali oleh Pemko Pematangsiantar. Hal tersebut, kata dia, juga akan berdampak pada investor yang hendak membangun kota dengan sebutan Sapangambei Manoktok Hitei itu.
“Karena siapa yang mau beli tanah di Kota Pematangsiantar, bayar pajaknya tinggi sekali? Belum lagi nanti soal sertifikatnya, PNBP ke BPN. Saya berharap kepolisian dapat memproses tindak lanjut laporan ini,” tukasnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani membenarkan pemeriksaan keterangan tersebut. Dia mengatakan, usai pemeriksaan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Belum bisa disimpulkan, ini masih tahap klarifikasi kepada Pendumas. Dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap instansi terkait serta akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pematangsiantar,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.