Plt Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Anggota DPR RI Hinca Panjaitan
Plt Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Anggota Dpr Ri Hinca Panjaitan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan di ruang kerja Wali Kota, Selasa (31/5/22) sore. Hinca bersama anggota DPRD Pematangsiantar menyatakan Kota Pematangsiantar jantung dan pusat perhatian soal narkoba.
“Kami ingin menyuarakan bahwa pengguna narkoba jangan dipenjara, tapi diobati karena dia orang sakit,” tuturnya.
Hinca juga menyampaikan hal terkait lahan yang sangat terbatas, baik untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kondisi ring road (jalan lingkar), Pasar Horas, dan Pasar Dwikora. Pembicaraan juga mengarah terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III di Tanjung Pinggir.
Menurut Hinca, permasalahan tersebut seharusnya sudah bisa diselesaikan. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati, khusus permasalahan lahan eks HGU PTPN III, nantinya akan dibentuk tim. Hinca sendiri akan terlibat sebatas untuk membantu supervisi.
Baca juga: Di Hadapan Kapolri, Hinca Panjaitan Sebut Narkoba di Siantar Terbuka dari Gang ke Gang
“Namun teman-teman dari Fraksi Partai Demokrat akan mengambil peran yang lebih maju lagi untuk membantu ibu Wali Kota, agar lahan tersebut bisa menjadi milik Pemko Pematangsiantar,” ujar Hinca.
Sementara itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengungkapkan, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri untuk membangun daerah jika tidak ada relasi di pusat. Dia juga berharap melalui kolaborasi bersama Hinca IP Pandjaitan pembangunan di Kota Pematangsiantar tetap terjaga sehingga kota ini bangkit dan maju.
Susanti juga akan mengupayakan beberapa poin pembahasan penting terkait kunjungan kerja Hinca Pandjaitan. Antara lain, penyediaan tempat (rehabilitasi) di RSUD dr Djasamen Saragih untuk warga yang memiliki permasalahan narkoba. Kemudian, mengoptimalkan keamanan dan ketertiban di Pasar Horas dan Pasar Dwikora sebagai penunjang pajak.(ferry/ril/hm09)