Pemko Siantar Klaim Telah Ajukan Ranperda RTRW Namun Tidak Dibahas DPRD
Pemko Siantar Klaim Telah Ajukan Ranperda Rtrw Namun Tidak Dibahas Dprd
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemko Pematangsiantar menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD setempat yang berlangsung, Senin (2/12/24) malam. Terdapat hal yang menarik dalam jawaban tersebut, dimana dua lembaga pemerintah ini saling menuding.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang dalam balasannya menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah diajukan kembali ke DPRD, namun tidak ditindaklanjuti.
“Pada tanggal 27 Maret 2024, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mengajukan Ranperda RTRW ke DPRD Pematangsiantar namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” kata Junaedi.
Baca juga: DPRD Sumut Minta PTPN IV Tak Lagi Lakukan Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik
Hal itu menjawab tudingan Fraksi Golkar Indonesia yang menyebut, Pemko Pematangsiantar tidak mengindahkan perintah Peraturan Menteri (Permen) ART Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 27 Februari 2024 yang memerintahkan pemerintah setempat wajib menetapkan RTRW paling lama 15 hari kerja sejak Permen tersebut berlaku.
Selain itu Junaedi juga menjawab Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan terkait hilangnya lahan 406 Ha masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun. Mantan Kadis PUTR ini mengatakan, luas wilayah Kota Pematangsiantar saat ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2022.
Sementara dalam Permen ATR 4/2024, Junedi menyampaikan jika penegasan tapal-tapal batas wilayah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun masih telah dilakukan. (gideon/hm25)