Langgar SKB Menhub Selama Nataru, Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk
Langgar Skb Menhub Selama Nataru Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kembali melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak 8 unit truk sumbu 3 ke atas pada, Rabu (25/12/24).
Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom mengatakan penertiban itu dikarenakan telah melanggar Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang larangan beroperasinya truk selama Ops Lilin Toba 2024.
“Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan pada 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025,” tegasnya, Kamis (26/12/24).
Gabriellah menuturkan delapan unit truk tersebut, antara lain 3 unit ditertibkan saat melintas di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba dan 5 unit melintas di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Baca juga: Sat Lantas Polres Siantar Tilang Truk Bawa Muatan Berlebihan
“Delapan unit truk itu langsung dimasukkan ke kantong parkir yang telah disediakan,” ucapnya.
Gabriellah mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah.
“Karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Lilin Toba 2024 dilarang beroperasi karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” Pungkasnya. (abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Aturan Piala AFF 2024, Keuntungan Gol Tandang Dihapus