Kasus Penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih, Jaksa Tetapkan Mahmud Tersangka
Kasus Penerbitan Imb Gedung Balei Merah Putih Jaksa Tetapkan Mahmud Tersangka
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan General Manager perusahaan BUMN PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud sebagai tersangka. GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang bertanggung jawab atas seluruh aset perusahaan plat merah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, Mahmud ditetapkan tersangka, Selasa (25/6/24). Ia ditengarai bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih medio 2016-2017.
Hasil penyelidikan Kejari Pematangsiantar, pembuatan IMB Balei Merah Putih sebesar Rp1, 150 miliar. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak semestinya yakni, Rp115 juta.
Baca juga: Kejari Siantar Segera Umumkan Nilai Kerugian Negara di Kasus IMB Gedung Balei Merah Putih
“Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 2 A Pematangsiantar,” kata Symon.
Selain Mahmud, Direktur Utama PT Sarli Nasipuang, Maha Darma Saragih selaku penyedia jasa pembuatan IMB juga turut terlibat. Namun Darma diketahui telah meninggal dunia pada 2020 lalu.
Selain penerbitan IMB, Kejaksaan juga membidik pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu. Hasil sementara kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.
“Untuk kasus pembangunan masih menunggu hasil audit gedung,” tambah Symon. (gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kecanduan Hutang Dulu, Ini Bahaya Paylater di Era Digitalisasi