Kasus Pembangunan Kantor Dewas Perumda Tirtauli, Kejaksaan Belum Menerima Laporan Resmi
kasus pembangunan kantor dewas perumda tirtauli kejaksaan belum menerima laporan resmi
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah mengetahui kasus pembangunan kantor Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtauli melalui pemberitaan Harian Mistar.
Namun mereka belum bisa bertindak lebih banyak terhadap dugaan pelanggaran hukum itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Symon Sihombing kepada Mistar.id mengaku masih mengetahui data secara luar. Ia juga tidak bisa memberi komentar terlalu jauh, namun merima jika ada yang melaporkan kasus tersebut.
“Karena proyeknya itu sudah berhenti, makanya kami tidak bisa masuk di tengah jalan. Beda hal kalau masih lanjut dan pembangunan telah selesai,” ucap Symon, Selasa (27/6/23) di ruang kerjanya.
Symon menyayangkan pekerjaan tersebut berhenti di tengah jalan.” Jika itu sudah selesai, kita akan nilai nanti secara keseluruhan. Dari proses perencanaan, penganggaran sampai serah terima pekerjaan. Biarkan proyek-proyek itu berjalan dulu,” sambungnya.
Hingga saat itu, lanjut Symon, kejaksaan belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran hukum dalam proses perenovasian yang berada di Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat itu.
“Kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga :
Sebelumnya DPRD Siantar menggelar rapat gabungan komisi pada Rabu (31/5/23) lalu. Mereka menyimpulkan temuan Komisi II DPRD Siantar saat sidak sebelumnya akan dibawa ke Aparat Penegak Hukum.
Namun hingga saat ini, DPRD Siantar belum menindaklanjuti hasil rapat gabungan komisi itu.
Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon menerangkan, lembanga mereka tidak hanya melaporkan Dewas Perumda Tirtauli melainkan temuan-temuan lainnya.
“Gak mungkin hanya itu saja kita laporkan. Seluruh temuan-temuan yang lain juga akan ikut kita laporkan,” ucapnya, Jumat (9/6/23).
Ketua Partai Hanura ini optimis jika temuan rekan-rekannya di Komisi II beberapa waktu lalu di Kantor Dewas itu menjadi pelanggaran hukum.
“Mengarah ke situ (pelanggaran hukum). Makanya kita betul-betul menggodoknya agar segera bisa diproses,” pungkasnya. (Gideon/hm19)
PREVIOUS ARTICLE
Kontroversi Al-Zaytun Diambil Alih Pemerintah Pusat