Ikut UMP Sumut 2025, Disnaker Tunggu Tanda Tangan Wali Kota Siantar
Ikut Ump Sumut 2025 Disnaker Tunggu Tanda Tangan Wali Kota Siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengusulan upah minimum kota (UMK) masih menunggu tanda tangan dari Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani, namun sudah disampaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengatakan pihaknya tengah mengusulkan penandatanganan surat edaran terkait upah minimum kota (UMK) yang mengacu upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.992.559. SE tersebut nantinya ditujukan kepada para pengusaha maupun masyarakat.
“Setelah nanti diteken Bu Wali Kota Pematangsiantar, pasti kita akan info dan sebarkan SE-nya,” ucap Robert dari seberang telepon, Kamis (19/12/24) malam.
Baca juga : Penetapan UMK Siantar, Disnaker Tunggu Regulasi UMP Sumut
Dia merincikan acuan UMK Pematangsiantar berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan SK Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penetapan UMP Sumut.
Merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 33, kata dia, apabila UMK kabupaten/kota lebih rendah dari UMP, maka daerah tersebut tidak dapat mengusulkan UMK untuk ditetapkan gubernur [sebelumnya tertulis Disnaker Pematangsiantar mengajukan kenaikan UMK ke Provinsi Sumut].