Gunungsitoli, Satu-Satunya Pemda dari Sumut Terima Insentif Fiskal TA 2023
Gunungsitoli Satu Satunya Pemda Dari Sumut Terima Insentif Fiskal Ta 2023
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kota Gunungsitoli menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah (Pemda) dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menerima penghargaan berupa insentif fiskal tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Insentif fiskal itu diberikan kepada Pemda yang berhasil menangani inflasi. Namun dalam hal ini Kota Pematang Siantar tidak mendapatkan insentif fiskal walau tergolong berhasil mengendalikan inflasi di daerahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring menjelaskan, insentif fiskal bisa diperoleh jika memenuhi kriteria dari menteri keuangan.
Baca juga: Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Indonesia Capai Rp70,37 T
Penilaian itu, kata Arri, dilihat dari IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah), harus dapat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 tahun berturut, termasuk kinerja penanganan stunting dan kriteria lainnya.
Menurut Arri, sejauh ini Kota Pematang Siantar belum 5 kali berturut-turut meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun terkait dengan insentif, lanjut Arri, Kota Pematang Siantar telah merima Insentif Daerah Berkinerja Terbaik, pada tahun 2022.
Sebelumnya, pada Senin (31/7/23) kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi.
Baca juga: Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, IHK Kota Tebing Tinggi Mengikuti Pematang Siantar
Insentif yang diberikan sebesar Rp330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar. Sehingga, keseluruhan alokasi insentif tahun 2023 yang diberikan kepada pemda yang berhasil menangani inflasi mencapai Rp1 triliun.
Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Baca juga: Pj Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual
Dari 33 pemerintah daerah yang diberikan insentif fiskal pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama, antara lainnya 3 Pemerintah Provinsi yakni Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. Sedangkan 24 Pemerintah Kabupaten yang memperoleh insentif adalah Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Kabupaten Gayo Lues.
Selanjutnya, Kabupaten Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangko Tengah, dan Kabupaten Pohuwato. Sedangkan enam (6) Kota yang memperoleh insentif fiskal adalah Kota Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang. (ferry/hm17)