Dua Berkas Judi Chips Dinyatakan Lengkap, Kejari Siantar: Menunggu TSK dan Barbut
Dua Berkas Judi Chips Dinyatakan Lengkap Kejari Siantar Menunggu Tsk Dan Barbut
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menyatakan dua berkas perkara judi Chips Higgs Domino dinyatakan lengkap setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan agar penyidik kepolisian menyempurnakan lagi berkas perjudian tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede membenarkan, dua berkas kasus judi Chips Higgs Domino itu sudah lengkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berkas dengan sangat teliti.
“Dua berkas sudah lengkap setelah diteliti. Tinggal menunggu tahap dua saja (penyerahan tersangka dan barang bukti atau Barbut),” ujar Kasi Intel Rendra Y Pardede, Selasa (7/2/23).
Baca Juga: Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Diamankan Polisi dari Jalan Toba Siantar
Diketahui, sebelum berkas perjudian Chips Higgs Domino tersebut lengkap. JPU pun menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian lalu mengembalikan untuk dilengkapi.
Sebagai informasi, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar, Ipda Lizar Hamdani mengatakan, pihaknya pun sudah melimpahkan berkas perkara dua penjual Chips Higgs Domino ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Operasikan Perjudian Ilegal dan Terlibat Mafia, Pendiri Suncity Makau Divonis 18 Tahun Penjara
Dalam perkara judi ini, tersangkanya adalah Andrian Ramadani Siregar (32) dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak (26).Kedua tersangka diringkus dari Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar pada Kamis (15/12/22) lalu.
Saat penangkapan, dari Andrian disita 1 unit HP merek Oppo A35 yang dipakai untuk penjualan Chips Higgs Domino, 1 unit HP merk Oppo A16 sebagai penerima Chips Higgs Domino, dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp100 ribu.
Kemudian dari Pras Fadhilla, diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan chip sebesar Rp5.525.000 dan 2 unit HP merk Redmi Note9.(Hamzah/hm02)