Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Dispar Siantar Sebut Undang Mahasiswi Sarjana Hukum Bodong sebagai Duta

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 14, 2024 00:01
54
dispar_siantar_sebut_undang_mahasiswi_sarjana_hukum_bodong_sebagai_duta

dispar siantar sebut undang mahasiswi sarjana hukum bodong sebagai duta

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar mengaku kecolongan terhadap gelar Sarjana Hukum (SH) bodong yang disandang seorang mahasiswi non-aktif berinisial NPH.

Perempuan cantik itu salah satu pemateri di Seminar Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, baru-baru ini.

“Tapi sebenarnya kita mengajak (yang bersangkutan) selaku duta narkoba,” sebut Kepala Dispar, M Hammam Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/24).

Dia enggan berkomentar terlalu jauh perihal gelar di ujung nama NPH. Dispar Pematangsiantar, kata Sholeh, kurang mengamati itu. “Jadi ngga terlalu perhatian dengan gelar akademisnya,” pungkasnya.

Baca juga: Gelar Sarjana Dipalsukan, Mahasiswi Nonaktif USU Jadi Sorotan

Sebelumnya diperoleh informasi, NPH viral setelah dikabarkan memalsukan gelar strata satu (S-1). Wanita berusia 24 tahun itu terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2018.

Namun, catatan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan status NPH sebagai mahasiswa non-aktif. Meski terdaftar di direktori internal USU, statusnya masih dalam kategori aktif dan belum dinyatakan lulus.

Seseorang yang mengenal sosok NPH kepada Mistar.id, mengaku NPH sering berpindah tempat tinggal di sekitar Pematangsiantar. Irma, bukan nama sebenarnya, menyebut bahwa NPH belum menyelesaikan tugas akhir dan sempat mengulang beberapa mata kuliah sebelum akhirnya berhenti.

Baca juga: Selain Dipulangkan, Kepsek SMA di Siantar Akui Guru Minta Barang ke Siswa

Kata dia, pemalsuan gelar mulai muncul sejak 2022. Di mana, NPH mulai menggunakan gelar SH dalam berbagai kegiatan profesional untuk meningkatkan kredibilitasnya sebagai narasumber kegiatan.

Melalui Dekan I dan Sekretaris Program Studi, USU telah menegaskan NPH belum memenuhi syarat kelulusan dan tidak berhak menyandang gelar SH. Informasi itu dapat dilihat dari salah satu media kampus yang berada di Kota Medan.

Dilihat, NPH mengakui kesalahannya serta meminta maaf secara resmi pada Fakultas. Imbasnya, Fakultas mempertanyakan penggunaan atribut wisuda USU dalam unggahan pribadinya, yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah lulus resmi.

Kepala Program Studi S1 Hukum, Yefrizawati menegaskan bahwa tindakan mengeklaim gelar yang belum diperoleh melanggar kode etik akademik. NPH juga dinyatakan masih memiliki mata kuliah yang belum terselesaikan. (jonatan/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji