Disnaker Siantar Belum Terima Juknis BSU 2022
Disnaker Siantar Belum Terima Juknis Bsu 2022
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah akan menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyalurkan BSU tersebut ke sasaran penerima, yakni para pekerja.
Banyak pekerja ataupun buruh berharap ingin mendapatkan BSU 2022 itu. Pasalnya, pada progam BSU 2021 lalu, masih banyak para pekerja yang belum menerima bantuan tersebut. Para pekerja pun mempertanyakan tentang kebenaran atas progam tersebut untuk Kota Pematangsiantar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Drs Lukas Barus mengatakan bahwa informasi tentang bantuan bagi pekerja dalam hal subsidi upah Rp1 juta tersebut, menurutnya saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga:Disnaker Siantar Galakkan Kegiatan Bursa Kerja
“Surat resmi instruksi dari Kementerian hingga saat ini belum ada kami terima. Baik itu bentuk petunjuk teknis (Juknis) tentang hal itu,” ujar Lukas saat ditemui di kantornya, pada Kamis (7/4/22).
Dia menuturkan, bahwasanya pada pelaksana untuk program tersebut berhubungan langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, kata Lukas, salah satu tanda atau syarat penting yang harus dimiliki oleh pekerja atau karyawan untuk mendapatkan BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus membayar iuran dengan tepat waktu.
“Ada baiknya juga seperti itu. Menjadi pemicu bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta atau terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan milik pemerintah ini menandakan bahwa seseorang telah resmi sebagai pekerja yang terdata secara resmi,” jelas dia.
Selain itu untuk penerima program BSU 2022 adalah pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Berbeda dengan yang sebelumnya di bawah 5 juta. Pada penyaluran BSU, ditransfer langsung kepada pekerja penerima BSU yang telah memiliki rekening di salah satu bank anggota Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Baca juga:Atasi Pengangguran, Disnaker Kota Medan Segera Gelar Forum SDC
Lukas juga mengimbau pada perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, suatu perusahaan memang wajib melakukan hat tersebut dan sesuai dengan Kepres nomor 40 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu pula dengan para pekerja, harus tahu apa yang menjadi haknya jika bekerja di perusahaan tersebut. Supaya dituntutnya apa-apa saja haknya, seperti memasukkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Supaya bisa mengikuti program dari pemerintah seperti bantuan BSU ini,” kata Lukas. (yetty/hm06)