Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Beda dari yang Lain, Caleg di Pematang Siantar Pasang Foto Shah Rukh Khan

journalist-avatar-top
Senin, 25 Desember 2023 14.18
beda_dari_yang_lain_caleg_di_pematang_siantar_pasang_foto_shah_rukh_khan

beda dari yang lain caleg di pematang siantar pasang foto shah rukh khan

news_banner

Pamatang Siantar, MISTAR.ID

Mendekati masa Pemilu 2024 semakin dekat, di sepanjang jalan kini banyak sekali baliho yang dipajang oleh para calon legislatif (Caleg), baik itu di pohon atau di tembok bangunan di pinggir jalan.

Salah satu Caleg, Zefri Handayani Pakpahan justru memasang foto Shah Rukh Khan yang merupakan aktor film dan dijuluki Baadshah of Bollywood atau ‘King of Bollywood’ pada baliho kampanye. Aksi caleg di Pematang Siantar ini pun banyak diperbincangkan khalayak banyak dari foto yang dipasangnya.

Baliho yang diletakkan di pinggir jalan Kota Pematang Siantar, tepatnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, tersebut memperlihatkan Shah Rukh Khan yang berpose dengan kaca mata dan jas. Disebutkan Zefri Handayani, hal ini dilakukannya untuk mencari perhatian masyarakat.

“Agar masyarakat senyum-senyum sendiri ketika melihatnya, jadi boleh lah awak buat masyarakat ini senyum,” ujar Jefri yang dihubungi mistar.id, Senin (25/12/23).

Baca juga: Caleg DPRD Simalungun Diduga Langgar Aturan, Ketua KPU Ungkap Alasan Pencoretan

Selain itu juga, alasan Jefri memasang foto King of Bollywood karena nantinya di dalam surat suara tidak akan menampilkan foto Caleg.

“Hanya ada nama, nomor urut, serta lambang partai,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Menanggapi masalah ini, Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Hutapea memastikan tindakan tersebut tidak dilarang.

Baca juga: Perdana di Dairi, Caleg DPRD Sumut Dapil XI Gelar Nobar Debat Capres-Cawapres

“Tidak ada larangan itu. Kan di surat suara tidak ada gambar. Hanya nama dan nomor urut. Mungkin itu baliho dibuat sendiri dan bukan dari KPU,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)

 

REPORTER: