BBH FH USI Kembali Dipercaya Melayani Masyarakat Kurang Mampu dan Pencari Keadilan
Bbh Fh Usi Kembali Dipercaya Melayani Masyarakat Kurang Mampu Dan Pencari Keadilan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (BBH FH USI) kembali dipercaya untuk menangani Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (2/1/25).
Baik BBH FH USI dan juga Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pun melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Kamis (2/1/25).
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh masing-masing Ketua BBH FH USI, DR Sarles Gultom dan juga Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sinto Leonny Manullang.
Baca juga : 6 Kampus Hukum Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2024
Ketua BBH FH USI, DR Sarles Gultom mengaku berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang telah memberikan kepercayaan untuk mengabdi dan melayani masyarakat di Posbakum PN Pematangsiantar.
“Jadi saya mewakili BBH FH-USI mengucapkan terimakasih kepada ibu Ketua PN Pematangsiantar yang kembali memberikan kepercayaan kepada kami. BBH FH- USI akan terus berbenah dan mengoptimalkan lagi dalam melayani masyarakat kurang mampu dan pencari keadilan. Amanah dan kepercayaan ini akan terus kami jaga,” ujar Sarles Gultom.
Dikatakan Sarles, kepercayaan yang diberikan oleh pihak pengadilan ini akan tetap dijaga dan berharap PN Kota Pematangsiantar lebih mantap lagi untuk kedepannya.
Baca juga : Kamper: Komunitas Mengerti dan Bicara Hukum untuk Mengedukasi Masyarakat
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sinto Leonny Manullang menyampaikan apa yang telah diraih semoga kiranya dijaga dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Tetaplah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu serta masyarakat yang mencari keadilan dan jaga amanah yang telah dipercayakan,” ucapnya. (hamzah/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Gabriel Jesus: Arsenal Jelas Kandidat Juara!NEXT ARTICLE
PN Medan Sidangkan 5.725 Kasus Sepanjang 2024