Bawaslu Siantar Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Siantar Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bawaslu Kota Pematangsiantar menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika ceramah beberapa waktu lalu.
Penceramah itu disebut mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pematangsiantar.
Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Ricky Fernando Hutapea enggan menyebut terlapor dan lokasi ceramah yang dimaksud. Ia beralasan laporan tersebut tak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya saksi dan kurangnya barang bukti.
Baca juga: Polres Siantar Rutin Lakukan Pengamanan di PT Pertamina
Selain itu, terkait dugaan politik uang pada saat deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan KPU Pematangsiantar juga tidak diproses.
“Laporannya lewat batas waktu 7 hari dari peristiwa,” kata Ricky, pada Sabtu (26/10/24).
Selain laporan, terdapat 4 dugaan pelanggaran kampanye yang saat ini masih didalami Bawaslu Pematangsiantar. Ricky mengaku akan menyampaikan ke publik jika sudah menjadi perkara di pihaknya.
“Masih satu yang diregister, ada 4 yang dijadikan informasi awal,” ujarnya.
Baca juga: Polres Siantar Rutin Lakukan Pengamanan di PT Pertamina
Pihaknya, kata Ricky, berkewajiban menerima segala bentuk laporan maupun pengaduan. Tindak lanjutnya, akan dilakukan pendalaman untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Ricky mengimbau tim sukses maupun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tidak menghalalkan segala cara untuk meraih suara masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Kita tidak mau Pilkada Siantar cacat atas perlakuan seseorang atau kelompok. Pimpinan yang terbaik dihasilkan dengan kontestasi yang terbaik pula,” tuturnya.
Ricky juga mengingatkan, masyarakat jangan terjebak dalam politik uang. Dikatakan dia, dalam pelanggaran politik uang, pemberi dan penerima dapat dipidana. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Korban Begal, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Medan Johor