Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Akibat Pungli di Diskoperindag Siantar, Jadimpan: 46 Hari Tak Masuk Kerja, Hermansyah Langsung Dipecat!

journalist-avatar-top
By
Sunday, April 11, 2021 14:25
0
akibat_pungli_di_diskoperindag_siantar_jadimpan_46_hari_tak_masuk_kerja_hermansyah_langsung_dipecat

Akibat Pungli Di Diskoperindag Siantar Jadimpan 46 Hari Tak Masuk Kerja Hermansyah Langsung Dipecat

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Plt.Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pematangsiantar, Jadimpan Pasaribu menegaskan, seorang pegawai di kantornya, Hermansyah, sudah beberapa hari tidak masuk kerja. Dia tidak masuk setelah beberapa kali dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan yang dilakukannya.

“Kalau terus menerus dia (Hermasyah, -red) tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau bolos selama 46 hari, maka dapat diberikan sanksi berupa pemecatan,” katanya Jadimpan melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/21).

“Kami tidak tahu dia ada dimana. Sudah ke rumahnya tapi dikunci dan tidak ada orang,” sambung dia.

Baca Juga: Dugaan Pungli Oknum PNS Dinas Koperasi Siantar, BKD Bentuk Tim Hermansyah Terancam Dicopot

Selain itu, ucap Jadimpan, pihaknya telah mengusulkan agar Hermasyah dibebas tugaskan dari pekerjaannya. Satu sisi, dia sudah membuat malu instansi yang dipimpinnya.

Hermasyah adalah Kepala Seksi Koperasi dan Pembiayaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Dia dituntut beberapa warga yang merasa dirugikan akibat pungutan liar yang dilakukannya kepada warga yang ingin mendapatkan bantuan UMKM.

“Kami sudah limpahkan masalah ini ke pihak kepolisian. Biar polisi saja yang menentukan nanti atas apa yang dilakukannya itu,” ucap Jadimpan.

Baca Juga: Ombudsman Minta Aparat Selidiki Dugaan Pungli di Dinas Koperasi Pematangsiantar

Jadimpan juga berpesan pada warga yang akan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), agar langsung mendaftar ke kantor dinas koperasi. Bantuan BPUM itu kata dia baru saja dibuka pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

“Tidak perlu lagi pakai orang lain atau calo, agar bantuannya lancar. Semua pusat yang menentukan, bisa dapat atau tidak bantuan tersebut,” tegasnya.(yetty/hm02)

 

 

 

journalist-avatar-bottomLuhut