Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Ahli Hukum USI: Batas Waktu Larangan Pelantikan Pejabat Masih Bisa Didebat

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 4, 2024 15:57
0
ahli_hukum_usi_batas_waktu_larangan_pelantikan_pejabat_masih_bisa_didebat

Ahli Hukum Usi Batas Waktu Larangan Pelantikan Pejabat Masih Bisa Didebat

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ahli hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu menyoroti isi pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang larangan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Direktur Pascasarjana USI ini menyebut berdasarkan waktu penetapan pasangan calon kepala daerah yang jatuh pada 22 September 2024, yang berarti tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat sejak 22 Maret 2024.

“Masa larangan itu pada tanggal 22 Maret 2024, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01? Itu masih bisa diperdebatkan,” kata Muldri, Kamis (4/4/24).

Baca juga : Pemko Pematangsiantar Pastikan Pelantikan ASN Telah Sesuai Aturan

Ia berpandangan pelantikan 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada 22 Maret 2024 tidak serta merta dapat dipastikan melanggar peraturan. Sebab di satu sisi, kebutuhan daerah itu sendiri, hanya kepala daerah yang mengetahui dan kepala daerah memiliki disekresi.

Atas dasar asas pemerintahan dan administrasi yang baik, kepala daerah dapat mengambil langkah strategis dengan mengisi kekosongan jabatan di bawahnya.

Wali Kota Pematangsiantar yang membatalkan pelantikan 84 pejabat, menurut Muldri terlalu latah. Sebab, kata Muldri, jika berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang kepala daerah melantik sejak tanggal 22 Maret 2024 merupakan hal yang keliru.

Satu sisi surat edaran tersebut, lanjut Muldri, tidak berlaku bagi Pemko Pematangsiantar. Sebab surat dikeluarkan pada 29 Maret 2024, sementara pejabat dilakukan pelantikan pada 22 Maret 2024.

journalist-avatar-bottomAndiyus