Natasha Wilona Melaporkan Sebuah Perusahaan Komestik ke Polda Metro Jaya
Natasha Wilona Melaporkan Sebuah Perusahaan Komestik Ke Polda Metro Jaya
Jakarta, MISTAR.ID
Aktris cantik, Natasha Wilona, melaporkan sebuah perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (19/12/24).
Laporan aktris kelahiran Desember 1998 itu tertuang dalam laporan pengaduan bernomor: LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Kombes Ade mengatakan, korban (Natasha Wilona) merasa dirugikan karena fotonya masih terpajang di kemasan satu produk perusahaan kosmetik itu, meski perjanjian kerja samanya telah berakhir.
Berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan prusahaan kecantikan yang dilaporkan yakni PT Indah Mitra Anugerah, kata Kombes Ade, kontraknya telah berakhir pada Bulan Oktober 2020 lalu.
“Hingga saat ini, foto pelapor (Natasha Wilona) masih digunakan pada produk (perusahaan) kosmetik tersebut,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, pada Jumat (20/12/24).
Baca juga: Beradegan Intim dengan Aliando, Ini Kata Natasha Wilona
Ade juga menyampaikan, foto dan gambar diri pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut. Dan produk itu diperjual-belikan secara online maupun offline meski telah dua kali dikirimkan surat teguran hukum.
Untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya itu, Natasha Wilona juga membawa lembaran surat berharga berupa kontrak kerjasama, bukti pembelian barang dan teguran hukum.
Dan guna menindaklanjuti laporan tersebut, kata Ade, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pihak perusahaan kosmetik itu, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12.
Dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*/hm27)