KY Respons Aduan Paula Verhoeven Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim


Paula Verhoeven.(f:int/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pengaduan Paula Verhoeven akhirnya ditanggapi dan direspons Komisi Yudisial (KY).
Sebelumnya Paula mendatangi KY, Kamis (17/4/2025), pasca mensinyalir adanya pelanggaran kode etik yang diperbuat Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Masalah ini berhubungan dengan putusan cerai Paula dengan Baim Wong, Rabu (16/4/2025).
Lewat juru bicaranya, KY merespons hal ini dan menerangkan sudah menerima aduan dari Paula.
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapi ibu dua anak ini.
Lanjutnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu bakal diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Fase pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini. Lalu melakukan analisis," kata Mukti, seperti dilansir, Sabtu (19/4/2025).
Saat mendatangi Kantor KY fi kawasan Salemba, Jakarta Selatan, bersama tim kuasa hukumnya. Paula menjelaskan deretan poin yang dilaporkan.
"Di antaranya adalah Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ucap Paula.
Poin lain yang cukup mengusik Sahabat Tya Ariestya itu, jika terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan. (dtk/hm16)