Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 21:51
50
sat_narkoba_polres_asahan_tangkap_empat_pengedar_sabu_yang_dikendalikan_dari_lapas

Polres Asahan menangkap empat tersangka di antaranya seorang wanita yang menjadi kurir narkoba dikendalikan napi dari lapas.(f:perdana/mistar)

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar.

Informasi diperoleh, pada Kamis (30/1/25), dalam penangkapan yang dilakukan Sabtu (25/1) lalu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 800 gram.

Ironisnya, sabu tersebut didapatkan para tersangka dari seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Keempatnya inisial IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Mereka ini dikendalikan oleh napi kasus narkoba di dalam lapas,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya.

Salah satu tersangka berinisial AB ditangkap di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim Satnarkoba Polres Asahan yang bergerak cepat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka guna mencari barang bukti tambahan.

“Pengungkapan ini kemudian berkembang terhadap tersangka lain berinisial IM, yang memberikan keterangan terkait keberadaan sabu tersebut dan terbongkarnya mereka dikendalikan oleh napi di dalam lapas,” sebut Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka AB mengakui bahwa ia menyimpan sabu di sebuah area semak-semak untuk menghindari kecurigaan orang lain.

Polisi pun berhasil menemukan sabu dengan berat lebih dari 800 gram yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Melalui pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya, yakni seorang pria berinisial HS dan wanita berinisial S yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi narkoba ini.

“Saat diperiksa, tersangka wanita juga mengungkapkan bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang napi di dalam lapas dengan inisial TL,” terang Afdhal.

Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp250 juta. Fakta ini semakin menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba yang masih melibatkan jaringan di dalam lapas.

Afdhal menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengusut jaringan peredaran narkotika ini, termasuk keterlibatan napi di dalam lapas.

Para tersangka yang telah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (perdana/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES