Terkait PHP Pilwalkot Medan, Mutia: Masih Tunggu Registrasi MK
Terkait Php Pilwalkot Medan Mutia Masih Tunggu Registrasi Mk
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwalkot Medan 2024.
“Sebagian materi gugatan kita sudah tahu, namun tetap menunggu MK juga karena kan diregistrasi dulu untuk menentukan gugatan mana saja yang diterima,” ucap Mutia saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (3/1/25).
Dirincikan Mutia, beberapa materi gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Ridha-Rani yakni meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 1.500 TPS yang tersebar di 21 kecamatan Kota Medan, keterlambatan pembukaan tempat pemungutan suara (TPS) dan banjir yang terjadi saat waktu pencoblosan.
“Isi gugatannya juga ada tentang pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), bantuan sosial (bansos) dan menolak hasil penetapan yang dilakukan KPU Kota Medan pada Pilkada Serentak 2024 kemarin. Itu lah sebagian besar isi gugatan yang sempat kita lihat,” ujarnya.
Mutia menjelaskan, bahwa batas registrasi MK sampai 6 Januari 2025. Sementara waktu mulai bersidang di MK pada 8 Januari 2025.
“Tanggal 8 Januari itu mulai sidang secara keseluruhan di Indonesia, untuk KPU Kota Medan belum diketahui jadwalnya, karena gugatannya juga belum ada yang teregistrasi,” jelasnya.
Dengan adanya gugatan itu, Mutia menegaskan bahwa proses sengketa di MK merupakan hak penuh para pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan hasil yang ada.
“Pada prinsipnya kita akan mempersiapkan data dan keterangan pada saat sidang di MK nanti,” pungkasnya. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemegang Rekor Emas Olimpiade Tertua Meninggal di Usia 103 Tahun