Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Terkait Pembagian C-6, Pj Bupati Tapteng Keluarkan Intruksi

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 23, 2024 16:06
0
terkait_pembagian_c_6_pj_bupati_tapteng_keluarkan_intruksi

Terkait Pembagian C 6 Pj Bupati Tapteng Keluarkan Intruksi

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta mengeluarkan 4 poin instruksi kepada para camat, lurah dan Kepala Desa (Kades) terkait pembagian formulir C-6 yang dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Hal ini dalam rangka mensukseskan Pilkada Kabupaten Tapteng tanggal 27 Nov 2024 dan guna memobilisasi dan memfasilitasi pemilih agar menggunakan hak pilihnya secara luas,” ujar Sugeng Riyanta dalam surat intruksinya, Sabtu (23/11/2024).

Dalam surat intruksi 4 poin itu Sugeng Riyanta memerintahkan, pertama agar lurah dan kades bertindak proaktif melakukan koordinasi, monitoring dan mendorong KPPS agar penyampaian atau membagikan semua Formulir C-6 tanpa kecuali kepada pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa dan Kelurahan bersangkutan.

Baca juga:Ketua KPU Siantar: Pemilih ODGJ Bisa Salurkan Hak Suara, Tapi Didampingi Keluarga

Kedua, lurah dan kades wajib membuat laporan kepada camat terkait jumlah Formulir C6 yang telah dibagi, jumlah yang tidak tersampaikan kepada pemilih disertai alasan dan penjelasan mengapa C6 tidak disampaikan kepada Pemilih (pemilih meninggal, pindah domisili atau alasan lain).

Ketiga, camat wajib secara aktif dan proaktif melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kepada kades dan lurah dalam proses pembagian atau penyampaian Formulir C6 kepada Pemilih yang terdaftar.

Keempat, camat wajib membuat laporan kepada Ketua Desk Pilkada Kabupaten Tapteng terkait jumlah Formulir C6 yang telah terbagi, berapa sisanya dan apa alasannya tidak dibagikan di wilayah Kecamatan masing masing. (feliks/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung