Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih di Simalungun Wajib Serahkan LHKPN
Sebelum Dilantik Caleg Terpilih Di Simalungun Wajib Serahkan Lhkpn
Simalungun, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang terpilih pada Pileg 2024 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD yang tidak malaporkan LHKPN bakal tidak dilantik.
“Kami ingatkan kepada calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Prada, Kamis (18/7/24).
Septian mengatakan, legislator Kabupaten Simalungun terpilih juga wajib menyetor bukti penerimaan laporan harta kekayaan ke KPU Simalungun. “Peraturannya berlaku nasional. Wajib untuk calon terpilih melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN,” ungkapnya.
Baca Juga : KPU Siantar Minta Parpol Sampaikan LHKPN Calon Anggota DPRD Terpilih
Sementara itu, terkait hasil rapat pleno penetapan tidak satu pun calon anggota DPRD Simalungun yang melakukan gugatan hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, 50 orang calon anggota DPRD Simalungun menerima hasil perolehan suara. “LHKPN harus sudah dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan diberlangsungkan,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun isi dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dimana para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mewajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, seperti KPK. (hamzah/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Hari ke-4 Ops Patuh, Polres Batu Bara Tindak 105 Pengendara