Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pilkada Tingkat Sumut Digelar 2 Hari
Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pilkada Tingkat Sumut Digelar 2 Hari
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada tingkat provinsi akan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 8 dan 9 Desember 2024 di Hotel Emerald Garden, Jalan K L Yos Sudarso No1, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Ia menjelaskan, saat ini rekapitulasi perhitungan suara Pilkada tingkat kabupaten/kota seluruhnya telah selesai dilaksanakan.
“Seluruh 33 kabupaten/kota telah menyelesaikan hasil rekapitulasi, sesuai dengan jadwalnya selambat-lambatnya 6 Desember 2024,” ucapnya ketika ditemui di Hotel Emerald Garden di sela-sela persiapan rekapitulasi suara, pada Sabtu (7/12/24).
Baca juga:Perolehan Suara Pilgub, KPU Sumut: Belum Waktunya Paslon Menggugat
Lanjut Agus, saat ini sudah ada 31 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan hasil rekapitulasi dokumen D ke tingkat provinsi.
“Dan ada 2 lagi, Nias Induk siang ini akan mengirimkan dokumen ke kantor KPU Sumut dan Nias Selatan sedang dalam perjalanan diperkirakan sore sudah sampai,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Agus, agenda hari ini hanya rapat koordinasi rekapitulasi pemungutan suara saja.
“Dihadiri oleh jajaran kesekretariatan dari 33 kabupaten/kota,” tutupnya. (amita/hm16)