Presiden Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh


presiden perpanjang jabatan achmad marzuki sebagai pj gubernur aceh
Banda Aceh, MISTAR.ID
Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan, Selasa (05/7/23).
Dihubungi di Banda Aceh, Rabu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyatakan, “Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan.”
Di Kantor Kemendagri, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri, menyerahkan keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Baca juga : Ada 170 Kepala Daerah di Indonesia Berakhir Masa Jabatan di September 2023
Dia mengatakan, “Artinya, Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan, termasuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh.”
Pada 6 Juli 2022, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Banda Aceh, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan, menurut Muhammad MTA, juru bicara pemerintah Aceh.
Dia mengatakan bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki secara bersamaan, dan dia berharap mereka terus bersatu untuk memperbaiki Aceh. (Antara/hm19)
PREVIOUS ARTICLE
September, PDIP Umumkan Bakal Cawapres Mendampingi Ganjar