Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Pemungutan Suara Susulan di Sumut Dilaksanakan Pada 1 Desember

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 30, 2024 12:45
0
pemungutan_suara_susulan_di_sumut_dilaksanakan_pada_1_desember

Pemungutan Suara Susulan Di Sumut Dilaksanakan Pada 1 Desember

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 1 Desember 2024.

Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Raja Ahab Damanik bahwa PSS dan PSL akan dilakukan pada esok hari.

“Iya besok dilaksanakan, Minggu (1/12/24), untuk pemungutan suara susulan dan lanjutan,” ujarnya kepada mistar.id melalui sambungan telepon, Sabtu (30/11/24) siang.

Terkait pelaksanaannya, Raja menyampaikan bahwa persiapan sudah siap dan pemungutan suara akan dimulai sama seperti sebelumnya dan tidak ada perubahan jadwal.

Baca juga: KPU Sumut Pesimis Target Partisipasi 80 Persen Pemilih Tercapai

“Sejauh ini, semua persiapan sudah siap. Seperti aturan yang ada, itu (pemungut suara) dimulai jam 07.00 WIB pagi sampai berakhir di jam 13.00 WIB,” ungkapnya.

“Hanya saja kita berdoa, mudah-mudahan tidak ada kendala besok. Dalam artian itu dari segi alam ya, tidak ada hujan yang lebat, kemudian tidak ada banjir lagi, ya mudah-mudahan,” lanjutnya.

Ketersediaan logistik, Raja mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan logistik yang belum sempat digunakan pada pencoblosan kemarin.

“Kalau dari segi ketersediaan logistik, kita gunakan logistik kemarin yang sempat tertunda. Jadi itu sudah kita cek semuanya dalam kondisi yang baik sampai saat ini dan masih bisa digunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait pengrusakan logistik di salah satu TPS Nias induk, KPU Sumut sudah melakukan pemesanan ulang kembali ke Jakarta.

Baca juga: Terkait Pemungutan Suara Susulan, Bawaslu Sumut Bakal Cek Logistik

“Logistik untuk di Nias juga sudah dipenuhi, selambat-lambatnya nanti sore itu sudah sampai di Nias sekitar jam 16.00 WIB atau jam 17.00 WIB,” tuturnya.

Mantan Ketua KPU Simalungun itu juga menghimbau kepada masyarakat di 116 TPS untuk melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.

“Kami imbau kepada masyarakat khususnya yang melakukan pemungutan suara susulan dan lanjut di 116 TPS, untuk menggunakan hak pilihnya. Silahkan hadir dan membawa kelengkapan yang dibutuhkan untuk bisa kami layani seperti identitas diri hingga C pemberitahuan yang sebelumnya sudah dibagikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Sumut sudah menetapkan 110 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan yakni 56 TPS Medan, 30 TPS Deli Serdang, 2 TPS Asahan, 20 TPS Binjai dan 2 TPS Nias. Sedangkan ada 6 TPS akan melakukan pemungutan suara lanjutan di 5 TPS Medan dan 1 TPS Deli Serdang. (berry/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap