Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Pemkab Tapteng Periksa 29 Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

journalist-avatar-top
By
Friday, January 26, 2024 15:54
0
pemkab_tapteng_periksa_29_orang_terkait_dugaan_pelanggaran_pemilu

Pemkab Tapteng Periksa 29 Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) sedang melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honor, dan kepala desa, terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima Mistar, Jumat (26/1/24), pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/3090/2023 yang mengatur netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilihan umum dan kepala daerah serentak 2024.

Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan bukti aktivitas di media sosial yang melibatkan 29 orang tersebut. Mereka diduga melanggar instruksi dengan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, dan video peserta Pemilu, yang dilarang berdasarkan instruksi Pj Bupati.

Adapun pelanggaran dilakukan oleh 22 PNS, 5 tenaga honor, dan 2 kepala desa. Sebagai respons, Pj Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil mereka untuk diberikan pembinaan sesuai dengan Surat Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah bernomor: 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Baca Juga : 49 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Teregistrasi di Bawaslu Sumut

Dalam surat tersebut, 29 orang dilakukan pembinaan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2024, dan seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum dan kepala daerah serentak 2024, sesuai dengan Instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah.

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah juga diminta untuk turut mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di sekitarnya. Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan, masyarakat diharapkan melaporkannya dengan bukti yang cukup.

“Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, masyarakat dapat melaporkannya dengan disertai bukti permulaan yang cukup,” ucap Pj Bupati Tapteng dalam keterangan tersebut. (khairul/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar