MK Terima 287 Gugatan PHPU, Pengamat Politik Sebut Brutalitas Pemilu
Mk Terima 287 Gugatan Phpu Pengamat Politik Sebut Brutalitas Pemilu
Medan, MISTAR.ID
Pengamat Sosial Politik, Shohibul Anshor Siregar turut menanggapi ramainya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan di halaman mkri.id, pada Senin (16/12/24), pukul 17.00 WIB, terdapat sebanyak 287 gugatan PHPU Pilkada 2024 dengan rincian, 16 perkara gubernur, 222 perkara bupati dan 49 perkara walikota.
Menurut Shohibul, sejak awal tidak sedikit yang memprediksi bahwa Pilkada Serentak 2024 akan mengulangi brutalitas Pemilu yang menyangkut integritas, dan pelanggaran asas Jurdil.
“Ramainya gugatan PHPU lantaran masalah utamanya ialah integritas Pilkada itu sendiri, dan pelanggaran atas asas jujur sejujur-jujurnya dan adil seadil-adilnya (jurdil),” ujarnya, pada Senin (16/12/24).
Baca juga: Bawaslu Sumut Ungkap 15 Daerah Ajukan Gugatan PHPU ke MK, ini Paslonnya
Lebih lanjut, ia melihat masih banyak orang yang mencibir dan sinis kepada pihak yang melakukan gugatan, dengan alasan perbedaan perolehan suara antara yang menggugat dan yang digugat sangat besar.
“Padahal perbedaan perolehan suara itu bisa dibuat sesuka hati, berapa pun itu, jika Pilkadanya sudah tidak berintegritas dan tidak jurdil,” katanya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut juga mengatakan bahwa memang tidak mudah berperkara di MK, namun pergunakan lah hal tersebut.
“Sebagai hak konstitusional, pergunakan lah sebaik-baiknya dan ajukan bukti-bukti kuat yang dapat meyakinkan para hakim bahwa kecuranganlah yang menjadi penyebab kekalahan,” ucapnya.
Dijelaskan Shohibul, dalam pengambilan keputusan, MK dalam hal ini harus mengambil keputusan dengan langkah yang bijak.
“Demokrasi berintegritas mengharapkan seperti itu, maka MK perlu memeriksa aspek substantif yang menjadi indikator dan parameter Pilkada berintegritas,” ungkapnya.
“Misalnya bukti tentang intervensi Pj Kepala Daerah, dengan mengedepankan aspek integritas, tak lagi ada urgensi membaca selisih perolehan suara,” pungkasnya. (berry/hm27)