Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Menunggu Putusan MK, KPU Medan Tegaskan Tidak Memihak dalam Sengketa Pilkada 2024

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 16:25
53
menunggu_putusan_mk_kpu_medan_tegaskan_tidak_memihak_dalam_sengketa_pilkada_2024

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (f:rahmad/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Setelah selesai memberikan semua jawaban dan bukti terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menegaskan pihaknya tidak ada memihak siapapun alias independen.

“Jika gugatannya diterima MK dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau yang lainnya, pasti kita jalankan. Yang jelas kita hadir di MK karena ada gugatan dari salah satu pasangan calon (paslon), sehingga harus memberi jawaban dan bukti atas gugatan yang ada. Jadi kehadiran kita di sana bukan untuk mendukung salah satu paslon. Saya tegaskan bahwa KPU Kota Medan tidak memihak siapapun,” tegas Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat diwawancarai mistar.id, pada Kamis (30/1/25).

Dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengeluarkan putusan yang adil bagi warga Kota Medan terkait sengketa yang bergulir saat ini.

“Sebagai peradilan tertinggi dalam sengketa Pemilu ataupun Pilkada, kita pasti akan menghormati dan menaati semua putusan MK. Namun kita berharap putusan nantinya bersifat adil bagi seluruh warga Kota Medan,” harapnya.

Soal peluang, Mutia mengaku tidak bisa berandai-andai dan hanya menunggu putusan MK yang akan berlangsung dari tanggal 11-20 Februari 2025.

“Bisa diterima bisa ditolak. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Yang terpenting kita sudah menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita, untuk hasilnya tetap MK yang menentukan,” katanya.

Dijelaskan Mutia, adapun dalam sengketa pilkada yang bergulir di MK saat ini, pihaknya hanya menyampaikan jawaban dan bukti terkait gugatan yang ada.

“Nanti seandainya gugatan yang dilayangkan dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka kita akan menyiapkan empat saksi. Saksinya bebas, boleh orang biasa ataupun saksi ahli, namun jumlahnya tetap empat orang. Makanya kita tunggu saja putusan MK,” tandasnya. (rahmad/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES