KPU Samosir Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan yang Rusak
Kpu Samosir Musnahkan Kelebihan Surat Suara Dan Yang Rusak
Samosir, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Pemusnahan itu disaksikan Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga dan perwakilan Polres Samosir, Selasa (26/11/24).
Dalam kegiatan itu, sebanyak 89 surat suara yang terdiri dari 26 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baik dan 26 surat suara rusak, serta 34 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang baik dan 3 surat suara yang rusak.
Baca juga: Duo Simbolon jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Samosir
Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan hanya jumlah surat suara yang sesuai dengan kebutuhan yang didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk pilkada ini ada 2 jenis pemilihan yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Seluruh surat suara yang lebih dari kebutuhan harus dimusnahkan dengan ketentuan satu hari sebelum pelaksanaan hari H,” jelasnya.
Ia menyebutkan jumlah surat suara yang dibutuhkan sebanyak jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Samosir sebanyak 102 417. (josner/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
BON & BENN