Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

KPU Dairi Sosialisasi ke Pelajar Agar Menjadi Pemilih Cerdas dan Aktif

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Oktober 2024 09.50
kpu_dairi_sosialisasi_ke_pelajar_agar_menjadi_pemilih_cerdas_dan_aktif

kpu dairi sosialisasi ke pelajar agar menjadi pemilih cerdas dan aktif

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi gelar sosialisasi ke pelajar agar menjadi pemilih cerdas dalam menggunakan hak suaranya.

Tak hanya itu, pelajar tersebut juga diajak untuk dan menjadi pemilih aktif turut mengawasi perhelatan Pilkada serentak 2024 dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula “KPU Goes To School”.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, kepada mistar.id mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mengajak pemilih pemula agar menggunakan haknya dalam pilkada 2024.

“KPU mengadakan sosialisasi ke MAN/ SMA/SMK/ Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Dairi untuk mengajak pemilih pemula menggunakan haknya dalam pilkada menjadi pemilih cerdas berdasarkan visi dan misi serta program pasangan calon. Kami juga mengajak siswa sekolah menjadi pemilih aktif yang juga mengawasi proses pemilihan 27 November 2024 nanti,” ujarnya, Selasa (22/20/24).

Baca juga: Penuhi Hak Suaranya Diakomodir di Pilkada, KPU Dairi Sosialisasi ke Penyandang Disabilitas

Diakui Ridwan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah melakukan sosialisasi kepada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna memenuhi hak memilih atau hak suaranya dapat diakomodir.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, KPU Dairi melakukan sosialisasi khusus terhadap penyandang disabilitas.

“Ada di tiga tempat yakni di Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu, Tigalingga yang berlangsung sejak tanggal 26 September-1 Oktober kemarin,” ungkapnya.

Sosialisasi kepada penyandang disabilitas tersebut, lanjutnya, sebagai amanat regulasi pasal 5 UU 7 tahun 2024 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih.

Dalam kesempatan itu, KPU juga meminta agar Ketua PPDI bisa membantu memberikan data penyandang disabilitas yang lumpuh layu agar nantinya Petugas KPPS bisa mendatangi pemilih untuk dipastikan suaranya diakomodir pada Pilkada Rabu, 27 November 2024 nanti. (manru/hm25)

 

REPORTER: