Kemendagri: 19 ASN Melanggar Netralitas Pilkada 2024
Kemendagri 19 Asn Melanggar Netralitas Pilkada 2024
Jakarta, MISTAR.ID
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani mengungkapkan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah dikenai sanksi.
Syarmadani menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu dilansir dari Antara.
Pernyataan itu merupakan respons atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, yang sebelumnya menyoroti tidak adanya sanksi terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas.
Menurut Syarmadani, dari total 1.158 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 667 kasus sedang menunggu verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Sumut di Pilkada 2024 Diklaim Rendah, Bawaslu: Kurang Sosialisasi
Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” jelas Syarmadani.
Ia juga mengungkapkan bahwa 436 aduan lainnya masih menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, ada empat aduan yang melibatkan ASN dengan status telah diberhentikan, pensiun, atau mengundurkan diri.
“Sebanyak 24 aduan dinyatakan tidak terbukti, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak,” tambahnya.
Syarmadani memastikan bahwa setiap laporan telah dirinci sesuai daerah, mulai dari Kabupaten Berau hingga Kalimantan Utara.
Baca juga: Bawaslu RI: Hampir 2.500 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Sebelumnya, Dede Yusuf menyatakan kekhawatirannya atas minimnya sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas. Ia bahkan menyebut adanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga memberikan instruksi kepada ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, namun hingga kini belum mendapatkan sanksi.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi,” ujar Dede Yusuf. (ant/hm25)