Kecamatan Medan Amplas Gelar Apel Siaga Penertiban APK
Kecamatan Medan Amplas Gelar Apel Siaga Penertiban Apk
Medan, MISTAR.ID
Pihak Kecamatan Medan Amplas dan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) bersama jajarannya gelar apel siaga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apel penurunan APK turut diikuti 7 Kelurahan di Kecamatan Medan Amplas yaitu Bangun Mulia, Timbang Deli, Harjosari I, Harjosari II, Sitirejo III, Sitirejo II, Kelurahan Amplas. Selain itu pihak PTPS, TPS, Kepala Lingkungan dan personel gabungan seperti Koramil 0201-08/MA, Polsek Patumbak hingga Satpol PP turut mengikuti apel siaga.
Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Medan Amplas, Andry Febriansyah, diikuti jajarannya. Andry mengatakan bahwa malam ini akan dilakukan apel penurunan APK.
“Mari kita sama-sama berkolaborasi dalam melakukan penertiban APK seperti di pohon, tiang listrik dan lainnya,” ujarnya kepada mistar di Kantor Camat Medan Amplas Jalan Garu III No 111 A, Minggu (24/11/24) pukul 00.15 WIB.
Baca juga: DPRD Medan: Penertiban APK di Masa Tenang Jangan Tebang Pilih
Terpisah, Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Amplas sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) OSDM mengatakan jika minggu ini sudah memasuki masa tenang sehingga diharapkan semua APK untuk ditertibkan.
“Kita semua akan melakukan penertiban APK karena sudah memasuki masa tenang Pilkada 2024. Penertiban juga kita lakukan secara humanis agar tidak terjadi gesekan-gesekan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penertiban APK ditargetkan untuk selesai dalam hari ini agar bisa memberikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
“Insyaallah kita maksimalkan hari ini juga diselesaikan, sehingga jangan bertele-tele. Kemungkinan juga dalam waktu tiga jam maksimal kita lakukan penertiban malam ini. Tentu kita memiliki keterbatasan alat-alat namun masih bisa dimaksimalkan,” katanya
Penertiban, lanjutnya akan dimulai dari yang paling sulit dijangkau karena akan lebih memudahkan penertiban.
“Kita harapkan kepada para paslon dan sebagai paslon yang baik, harusnya mengikuti aturan-aturan (mencopot APK sendiri) yang sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti itu,” pungkasnya. (berry/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Diperiksa