H-2 Pencoblosan, Bawaslu Sumut Tertibkan APK di Ruas Jalan Kota Medan
H 2 Pencoblosan Bawaslu Sumut Tertibkan Apk Di Ruas Jalan Kota Medan
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) bersama stakeholder melakukan apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (25/11/24).
Apel penurunan APK dipimpin langsung Anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamayah diikuti Satpol PP Sumut, Polisi Daerah Sumut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan jajaran pengawas Bawaslu Kota Medan.
Johan mengatakan, kegiatan apel tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
“Dasar hukum dari kegiatan ini adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada dan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” ujarnya.
Baca Juga : Hari Ini, Bawaslu Batu Bara Koordinir Penertiban APK di 6 Kecamatan
Bawaslu Sumut turut mengajak seluruh pihak untuk saling besinergi dan bekerja sama dalam menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024.
“Mari sama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Serta menjaga situasi dan kondisi di Sumut agar tetap aman dan kondusif baik di masa tenang, hari H pemungutan suara, penghitungan suara dan tahapan pasca Pemilihan Serentak,” ucap Johan.
Dirinya juga berharap agar pelaksanaan penertiban APK dilaksanakan secara tertib, memperhatikan keselamatan diri dan saling berkoordinasi.
“Dalam penurunan APK, kita harus menjaga keamanan dan keselamatan diri dan yang terpenting ialah saling berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada, baik KPU, Bawaslu, partai politik dan tim sukses masing-masing paslon,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Fingerboard Jadi Hobi Baru dan Unik Bagi Anak Muda Kota Medan