Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

Dua Bapaslon Bupati-Wabup Toba Jalur Perseorangan Gugur

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Agustus 2024 19.39
dua_bapaslon_bupati_wabup_toba_jalur_perseorangan_gugur

dua bapaslon bupati wabup toba jalur perseorangan gugur

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba resmi mengumumkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Toba dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur.

Hal itu disampaikan setelah bapaslon tidak mampu memenuhi jumlah dukungan mencapai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Diketahui sesuai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan KPU dalam berita acara Nomor: 379/PL.01.2-BA/1212/3/2023 melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (21/6/24) untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 149.484 pemilih.

Baca juga : Hasil Verifikasi Faktual, KPU Sumut Nyatakan 3 Paslon Perseorangan TMS dan 5 MS

Ketua KPU Toba, Sugar Sibarani mengatakan bapaslon jalur perseorangan, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu dan Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan dinyatakan gugur karena tidak mampu memenuhi persyaratan tahap pertama dan kedua berdasarkan ketetapan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kedua pasangan tersebut tidak mampu melengkapi verifikasi faktual tahap pertama dimana banyak data pendukung tidak memenuhi syarat setelah dilakukan oleh KPU bersama Badan Adhoc,” terang Sugar, Kamis (1/8/24).

REPORTER: