Friday, April 25, 2025
home_banner_first
POLITIK

Caleg di Taput Manfaatkan Fasilitas Pemerintah

journalist-avatar-top
Selasa, 9 Januari 2024 18.32
caleg_di_taput_manfaatkan_fasilitas_pemerintah

caleg di taput manfaatkan fasilitas pemerintah

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Sejumlah calon legislatif (Caleg) diketahui menggunakan fasilitas pemerintah untuk memasang brosur kampanye di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput). Atas tindakan ini, masyarakat

“Kami warga Kecamatan Siborongborong sangat keberatan atas tindakan Caleg yang menggunakan fasilitas Negara. Kami bertanya dimana fungsi Bawaslu di Taput ini dalam pengawasannya. Aturan jangan hanya tertulis saja,” ujar salah satu masyarakat setempat, H Sihombing, Selasa (9/1/23).

Masyarakat yang lainnya, G Pasaribu juga menuturkan masih banyak fasilitas negara yang digunakan untuk pemasangan baliho, stiker dan spanduk.

Baca juga: Belum Ada Caleg Gadaikan Emas di Pegadaian Siantar

“Mengapa sampai spanduk caleg bisa dipasang sembarangan? Diharapkan segera ditertibkan,” kata G Pasaribu.

Menanggapi masalah ini, Ketua Bawaslu Taput Kotman Pasaribu saat dihubungi mistar.id mengatakan akan segera menertibkan baliho, brosur atau spanduk yang melanggar aturan.

“Siapa pun caleg dan calon presiden, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintah untuk pemasangan spanduk, stiker dan baliho dalam melaksanakan pesta demokrasi. Kami akan menginstruksikan Bawaslu kecamatan untuk melakukan penertiban,” kata Kotman, Selasa (9/1/24). (Fernando/hm20)

REPORTER: