Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 17, 2024 20:30
0
anies_prabowo_ganjar_dan_kpu_serahkan_kesimpulan_sengketa_pilpres

Anies Prabowo Ganjar Dan Kpu Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Poin-poin keputusan akhir dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Keempat pihak itu menyerahkan kesimpulan mereka di hari yang sama, pada Selasa (16/4/24). MK saat ini dihadapkan pada tugas untuk menelaah pendapat dan bukti yang disampaikan oleh semua pihak.

Tim Amin, yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan 8 poin kesimpulan yang menyoroti sejumlah pelanggaran dan ketidakadilan selama proses pemilihan.

Baca juga:Pengajuan Amicus Curiae Paling Banyak di Pilpres 2024

Ini seperti penetapan yang tidak sah, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), nepotisme dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) disinyalir menguntungkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Sedangkan tim Ganjar, yang mendukung paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengungkapkan pelanggaran Pemilu yang dinilai sudah terjadi. Pelanggaran itu seperti etika, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, prosedural Pemilu dan penyalahgunaan sistem Informasi Teknologi (IT) KPU.

Tim Prabowo sebagai pendukung paslon 02 juga telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan, jika pihaknya tidak bersalah sama sekali. Termasuk meminta MK menolak semua permohonan dari para pemohon.

Baca juga:Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April 2024

Terakhir, KPU juga sudah menyerahkan keputusan akhir yang intinya menyatakan komplain atas semua dalil yang telah disampaikan tim Amin dan Ganjar.

KPU menyampaikan kesimpulan yang sama dengan tim Prabowo. Di mana KPU menegaskan seluruh dalil para pemohon tak terbukti sesuai fakta persidangan.

Sebab itu, KPU lewat kesimpulannya meminta hakim konstitusi supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak bisa diterima dan atau menolak seluruh permohonan yang diajukan. (cnn/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan