18 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Simalungun, 2 Partai Tidak Diterima
18 Partai Daftarkan Bacaleg Ke Kpu Simalungun 2 Partai Tidak Diterima
Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun telah menerima seluruh pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, dari 18 parpol itu, ada 2 partai pendaftarannya tidak diterima, karena berkas tak lengkap.
“Kedua partai tidak diterima, yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh,” ucap Raja Ahab, Senin (15/5/23).
Baca juga: Hari Terakhir, Masih 7 Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Simalungun
Diterangkan Raja Ahab, karena tidak adanya aturan perpanjangan pendaftaran Bacaleg, kedua partai tersebut tidak akan memiliki Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Simalungun.
Untuk keterlibatan wanita dari setiap parpol yang mendaftar, menurut Raja Ahab telah memenuhi persyaratan yakni 30 persen.
Raja Ahab menerangkan, untuk selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi, yang dijadwalkan 15 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023. (roland/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Kakek 70 Tahun di Dairi Tewas Dengan Luka Bacok DileherNEXT ARTICLE
Huawei P60 Pro Berorientasi Pada Fotografi