11 Gugatan PHP Pilkada Sumut Ditolak MK, KPU: Tinggal Dua Menunggu Putusan
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat ditemui awak media. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) turut menanggapi sejumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan jika terdapat total 16 gugatan sengketa Pilkada dari 14 daerah kabupaten kota dan 1 provinsi.
"Sengketa di Sumut ada 16 gugatan atau 14 KPU kabupaten kota dan 1 provinsi, karena kabupaten Nias Selatan itu ada 2 sengketa atau gugatan di MK," ujarnya saat ditemui seusai rapat pleno di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/25).
Lebih lanjut, Agus mengatakan dari update pada pukul 14.00 WIB, terdapat 11 gugatan yang telah ditolak oleh Hakim MK pada hari ini.
"Update saya ya tadi dari 14 KPU Kabupaten Kota, 11 diantaranya itu putusan MK dismissal atau ditolak seperti Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang dan jadinya ada 11 semuanya ditolak," ungkapnya.
"Jadi tinggal dua lagi yang mungkin malam ini, hari ini sudah kita ketahui semua dari 14 KPU Kabupaten Kota," pungkasnya. (berry/hm25)