Tuesday, February 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Warga Cinta Damai Kembali Gelar Aksi Penolakan Eksekusi

journalist-avatar-top
By
Selasa, 25 Februari 2025 09.36
warga_cinta_damai_kembali_gelar_aksi_penolakan_eksekusi

Warga menutup jalan dengan potongan kayu dan membakar ban. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lagi, warga Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, menggelar aksi penolakan eksekusi di Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia, Selasa (25/2/2025).

Ratusan warga memadati lokasi dengan memblokade jalan dan membakar ban. Aksi itu merupakan aksi lanjutan dari yang sebelumnya dilakukan, Kamis (23/1/2025) lalu.

Penasehat hukum (PH) warga, Pandapotan Tamba menerangkan, pihaknya bersama warga tetap menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.

"Kita tetap menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan. Warga ini bukanlah penggarap. Mereka ini adalah pemilik tanah sejak dulu disini," katanya ditemui di lokasi, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskannya, tidak cuma di Jalan Pantai Timur, warga akan melakukan aksi serupa ke Kantor Lurah Cinta Damai. Menurutnya, pihak kelurahan kerap melakukan intimidasi kepada warga berupa ancaman.

"Benar sekali. Lurah lah yang selama ini memfasilitasi, berupa ancaman kalau tidak diganti rugi, mereka akan diambil tanahnya secara sepihak," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ribuan warga yang bermukim di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia menggelar aksi penolakan eksekusi di Jalan Pantai Timur, Kamis (23/1/2025).

Ribuan warga memblokade jalan dengan membakar ban sebagai bentuk penolakan. Warga enggan meninggalkan lokasi kediaman karena merasa sudah tinggal di kawasan itu dari tahun 1960.

PH warga Jalan Pantai Timur, Gang Sempurna, Pandapotan Tamba, menduga bahwa eksekusi lahan di lokasi diduga permainan mafia tanah.

Ditemui di lokasi, sedikitnya ada 24 kepala keluarga yang mendiami tanah yang bersengketa tersebut. Para kepala keluarga itu dikatakan telah menduduki tanah di kawasan itu dari tahun 1964 dan memiliki sertifikat hak milik.

"Kita sudah menguasainya sejak tahun 64. Kita menduga ada permainan dari oknum-oknum memalsukan dokumen-dokumen kita ini sehingga mereka menerbitkan sertifikat tahun 1994. Coba kita bayangkan tahun 1994 sertifikatnya, sementara warga sini sudah mendiami dan mendapatkan bagian tahun 64," tuturnya. (putra/hm25)

RELATED ARTICLES