Tersangka Baru Tipikor Galvanis Akan Jalani Sidang Perdana, KY Belum Lakukan Pemantauan


tersangka baru tipikor galvanis akan jalani sidang perdana ky belum lakukan pemantauan
Medan, MISTAR.ID
Parlindungan Butarbutar, tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/23).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Komisi Yudisial (KY) belum melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK). Hal tersebut dikarenakan belum adanya permohonan yang masuk ke KY.
“Untuk register perkara ini belum ada permohonan yang masuk ke KY,” ujar Plt. Koordinator Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar via WhatsApp, Minggu (3/9/23).
Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar Segera Disidang
Karena belum adanya permohonan yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar maupun pihak lainnya, sambung Muhrizal, maka KY Pusat belum ada memerintah Penghubung KY Wilayah Sumut.
“Sehingga perkara Tipikor tersebut belum ada perintah dari KY Pusat dalam hal ini Biro Pengawasan Hakim untuk dilakukan pengawasan persidangan,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus Tipikor galvanis ini, PN Medan telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. Di antaranya ialah eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan.
PREVIOUS ARTICLE
Ponsel Terbakar, Ketua Karang Taruna Asahan Lapor ke BPSK