Tersandung Pasal 303, Seorang Lelaki Tua Diamankan Polsek Serbelawan
Tersandung Pasal 303 Seorang Lelaki Tua Diamankan Polsek Serbelawan
Simalungun, MISTAR.ID
Seorang lelaki tua, Sup (63) mau tak mau harus menginap di balik jeruji besi atas dugaan melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang praktik perjudian.
Lelaki tersebut tercatat sebagai penduduk Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahyan, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, ditangkap Unit Opsnal Polsek Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan Iptu Yunus Siregar kepada wartawan, Minggu (18/10/20) membenarkan penangkapan terhadap Sup karena diduga terlibat praktik perjudian.
Lanjut Iptu Yunus, dia ditangkap terkait judi Togel jenis Kim. Diatangkap di area PT Brigeston, Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahyan, Kecamatan Tapian Dolok, pada Jumat (16/10/20) sekitar pukul 21.00 Wib.
Baca Juga: Jual Togel Kim di Warung Tuak, Sinaga Warga Girsip Dijebloskan Ke Sel
Sup ditangkap berkat adanya laporan masyarakat masyarakat, yang mengungkap adanya praktik perjudian di Jalan Pasar Blok areal perkebunan PT Brigestone.
Tersangka ditangkap pada saat akan mengantarkan hasil penjualan Togel Kim ke daerah Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergei. Pada saat itu, polisi menyita barang bukti berupa hasil rekap penjualan, dan uang pecahan sebesar Rp169.000.
Pengakuan Sup kepada polisi yang memeriksanya, rekapanan serta uang tersebut akan diserahkan kepada seorang berinisial IAR di Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergei.
Selanjutnya polisi memburu IAR, sayangnya tidak berhasil ditemukan polisi. Diduga kedatangan polisi sudah bocor dan buruan keburu kabur.(roland/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Keputusan Wasit Bantu Crotone Tahan Juventus Bermain ImbangNEXT ARTICLE
MU Hajar Newcastle 4-1 dalam 10 Menit Terakhir